Selainitu karyawan dapat juga memiliki jadwal bekerja di rumah mingguan atau kerja remote mingguan. Kebijakan jam kerja fleksibel ini juga diterapkan di kantor kami yang berbasis di Yogyakarta. Selain itu, masih banyak lagi kebijakan lain terkait jam kerja yang bisa kamu sesuaikan dengan berdasarkan kebutuhan kamu sehari-hari.
Tentang Waktu Kerja Satpam Satuan Pengamanan Oleh Ismet Inoni , Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Regulasi yang mengatur tentang pe... Tentang Waktu Kerja Satpam Satuan PengamananOleh Ismet Inoni, Kepala Departemen Organisasi DPP GSBIRegulasi yang mengatur tentang pekerja/ buruh yang bertugas sebagai seorang Satpam, itu pasti ada. Regulasi yang mengatur tersebut antara lainPasal 77 pasal 78 dan 85 dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor KEP- 102/ Men/ VI/ 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Kepmen 102/ 2004;Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam. Keputusan bersama ini biasa disingkat SKB Mennaker dan Polri/1989. Penjelasan SKB Mennaker dan Polri/ 1989 serta UU No. 13/ 2003 Jam kerja Satpam termasuk waktu istirahat di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya selanjutnya disebut “perusahaan” ditentukan 3 tiga shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 delapan jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja Pasal 79 ayat 2 huruf a UU Dalam kaitan itu, pimpinan management perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam termasuk waktu istirahatnya secara bergilir, dengan ketentuanJumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu Pasal 77 ayat 2 UU No. 13/2003Setiap tenaga kerja Satpam yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan disertai dengan surat perintah tertulis dari pimpinan management perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur Pasal 78 ayat 2 UU No. 13/2003Karena disyaratkan 3 tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 empat tim atau regu dan atau shift guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota Pasal 79 ayat 2 huruf b UU hanya ada 4 empat tim atau shift, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentu tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja bertugas bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur. Pasal 77 ayat 2, pasal 85 UU jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004Menurut Kepmen 102/ 2004Pasal 11 Kepmen 102/ 2004 mengatur beberapa hal, sepertiUntuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada waktu shift hari libur resmi, adalah 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_delapan = 3 x UPJ, jam ke_sembilan dan ke_sepuluh = 4 x UPJ;Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_enam = 3 x UPJ, jam ke_tujuh dan ke_delapan = 4 x UPJ. Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut Pasal 1 angka 27 UU siang hari adalah waktu kerja antara pukul sampai dengan pukul waktu ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan Pasal 8 Kepmen 102/ 2004Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap Pasal 10 Kepmen 102/ 2004Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x upah pokok + tunjangan tetap atau 75% x upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap.Dasar hukumUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 13/ 2003 tertanggal, 25 Maret 2003Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Kepmen 102/ 2004 tertanggal, 25 Juni 2004Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988 tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989. [].
Gunakantemplat jadwal untuk melacak sasaran kebugaran, proyek kerja, atau tugas Anda. Templat jadwal mingguan sangat bagus untuk acara rutin atau acara khusus, seperti konferensi, program pelatihan, atau rencana perjalanan. Kelola tugas pekerjaan rumah atau proyek grup dengan templat jadwal Excel.
0% found this document useful 0 votes1 views5 pagesDescriptionCONTOH JADWAL SECURITY DENGAN 3 ANGGOTAOriginal TitleJADWAL SECURITYCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1 views5 pagesJadwal SecurityOriginal TitleJADWAL SECURITYJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
686jamshift Tabel 42 Jadwal Kerja Shift 2 Jadwal kerja Jam kerja Kegiatan. 686 jamshift tabel 42 jadwal kerja shift 2 jadwal. School Muhammadiyah University of Palangkaraya; Course Title ECN MACROECONO; Uploaded By rromadhon16. Pages 171 This preview shows page 70 - 74 out of 171 pages.
Jakarta - Sektor tenaga kerja menjadi salah satu isu yang tidak pernah habis dibahas dalam dunia bisnis. Salah satunya soal hak-hak buruh outsourcing. Seperti petugas satpam yang harus lembur itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Berikut pertanyaan lengkapnyaSaya satpam di perusahaan outsourcing jadwal kerjanya 2 hari masuk 1 hari lepas. Di mana dalam 2 hari kerja itu kita kerja 1 hari pagi - satu hari malam dan 1 hari lepas setelah jaga malam. Ini lah jadwal kerja saya di mana tidak mendapatkan libur. Hanya lepas kerja jaga malam saja. Sekarang saya mau bertanya, saat ini saya ditempatkan di suatu perusahaan, ketika saya sedang lepas jaga setelah jaga malam dan ada satpam yang tidak masuk di tempat lain saya disuruh gantikan backup . Dan bahkan ketika turun jaga setelah turun jaga masuk pagi juga ketika ada yang tidak masuk tetap disuruh lanjut untuk menggantikan. Jadi kerjanya 24 jam pembayarannya dihitung 1 hari kerja.Dan ini lebih parahnya lagi kita disuruh menjaga kantor perusahaan outsourcing bergantian dari semua titik lokasi yang sudah ditempatkan setiap Jumat malam - Minggu malam dan ini secara free nggak dibayar dan tidak dihitung lembur. Hanya loyalitas karena perusahaan outsourcing tersebut tidak mau bayar satpamnya sendiri untuk menjaga kita dari setiap titik lokasi yang disuruh untuk menjaga ketika libur kerja apakah boleh sistem seperti itu di dalam outsourcing di pindah-pindah kadang untuk backup dan jaga kantor outsourcing sementara kita sudah di tempatkan, lalu kerja 24 jam karena disuruh backup , libur tidak ada hanya lepas turun jaga?Jika tidak, adakah aturan yang melarangnya / mengaturnya?JAWABANTerima kasih atas pertanyaannya. Semoga Pak Satpam selalu Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan berapa lama sebenarnya jam kerja dalam sehari?Pasal 77 ayat 1 dan 2 UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan di atas yaitu-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau-8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 waktu kerja di atas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah mengenai waktu istirahat tidak termasuk ke dalam jam kerja. Pasal 79 ayat 2 huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja,paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam waktu kerja selama 40 jam/minggu sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 dan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan lanjut pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan normal, yakni perusahaan yang mempunyai karakteristik1. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 tujuh jam 1 satu hari dan kurang dari 35 tiga puluh lima jam 1 satu minggu2. waktu kerja fleksibel, atau3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi ayat 3 dan penjelasannya menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan normal, antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari waktu kerja normal, disebut juga dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 ayat 1, menyebut pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu1. Pelayanan jasa kesehatan;2. Pelayanan jasa transportasi;3. Usaha pariwisata;4. Jasa pos dan telekomunikasi;5. Penyediaan tenaga listrik,6. Jaringan pelayanan air bersih PAM7. Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;8. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;9. Media massa;10. Pekerjaan bidang pengamanan;11. Bidang lembaga konservasi;12. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
PM12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dokumen Daerah; Unit Kerja . Sekretariat . Tag: Jadwal jam kerja. Search for: Zona Integritas Kawasan Bebas Korupsi. Tweets by dishubmlgkota. Komentar Terbaru. Arsip
Ada berapa hari kerja dalam 1 bulan? Bagaimana peraturan UU Ketenagakerjaan dari pemerintah tentang aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker? Insight Talenta akan mengulasnya di sini. Sering menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan HR, apakah di era kerja yang fleksibel aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker tetap perlu diperhatikan? Jawabannya ya. Ada dua alasan kenapa perusahaan harus memerhatikan aturan jam kerja karyawan. Pertama, aturan jam kerja sangat menyangkut dengan hak dan kewajiban karyawan. Kedua, setiap industri memiliki aturan jam kerja yang berbeda-beda. Lantas sebenarnya, bagaimana Indonesia mengatur jam kerja karyawan? Mungkin sebagian dari kita ada yang bertanya-tanya, mengapa jam kerja setiap kantor bisa berbeda-beda. Ada yang masuk pukul 9 pagi hingga 5 sore, ada yang dimulai pukul 8 pagi hingga 4 atau 5 sore, bahkan ada yang pukul setengah 9 hingga setengah 6 sore. Apakah pengaturan jam kerja ini hanya berlandaskan peraturan perusahaan saja? Bagaimana sebenarnya pengaturan jam kerja di Indonesia sesuai dengan Depnaker? Jam kerja di Indonesia, termasuk di dalamnya waktu istirahat kerja dan lembur, telah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk waktu pastinya, waktu-waktu tersebut dicantumkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Mari kita ketahui bersama mengenai pengaturan jam kerja di Indonesia berdasarkan payung hukum tersebut. Di Indonesia, peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja. Bagaimana kedua aturan tersebut mengatur jam kerja? Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu. Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan Anda sendiri. Jumlah hari kerja dalam 1 bulan = 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu Bahkan pada Pasal 21 ayat 3 pada PP atau Pasal 77 ayat 3 UU jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu. Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya. Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus. Bukan hanya itu, PP juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu Waktu kerja fleksibel atau flexi work Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja Dengan kata lain, aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang disebutkan sebelumnya hanya sebagai perhitungan dasar dan sifatnya tidak baku. Semua kembali pada perjanjian dalam kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan Anda dan perusahaan. Sehingga dalam hal ini Undang-Undang juga memberi keleluasaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk saling menyepakati jam kerja yang berlaku. Baca juga Pengusaha dan Karyawan Perlu Mengetahui UU Ketenagakerjaan Jika menelusuri UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tidak ada Pasal khusus yang mengatur ketentuan shift kerja karyawan. Namun indikasi adanya pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengatur jam kerja shift terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus. Di mana pada Pasal 2 tepatnya, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalankan secara terus-menerus. Adapun perusahaan yang dianggap memiliki sifat pekerjaan terus-menerus menurut pemerintah adalah sebagai berikut Bidang pelayanan jasa kesehatan Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi Bidang usaha pariwisata Bidang jasa pos dan telekomunikasi Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas. Bidang ritel dan sejenisnya Bidang media massa Bidang pengamanan Bidang lembaga konservasi Bidang pekerjaan lainnya apabila dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan Perusahaan di atas masuk dalam kategori jenis usaha dengan aturan jam kerja tertentu. Namun, apakah berarti perusahaan diizinkan untuk mempekerjakan lebih dari jam kerja yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan? Jawabannya, jelas tidak. Perusahaan tetap harus mematuhi atau menjadikan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai dasar acuan jam kerja semestinya. Atas dasar tersebut, perusahaan diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja karyawannya sendiri salah satunya melalui jam kerja shiftting. Dengan kata lain, dibuatnya jam kerja shift agar karyawan tetap dapat bekerja tanpa melebihi waktu kerja yang ditentukan yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Baca juga Jenis Jadwal Shift Kerja yang Bisa Diterapkan Perusahaan Anda Pemerintah juga menetapkan jam lembur karyawan yang juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 13 jam dalam 1 minggu. Pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan yang menerapkan jam lembur untuk membayar atau memberikan upah lembur. Perubahan Aturan Waktu Kerja Lembur UU Cipta Kerja Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, batasan waktu kerja lembur mengalami perubahan. Di mana waktu ketentuan kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Di samping itu, ada beberapa aturan tambahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja ini. Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur. Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital. Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur. Baca juga Pembahasan UU Cipta Kerja dan Dampaknya untuk Perusahaan Aturan Waktu Istirahat dan Cuti Aturan jam kerja karyawan bukan hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga istirahat. Dalam UU Ketenagakerjaan tentang jam kerja, perusahaan setidaknya wajib memberikan waktu istirahat dan cuti karyawan. Pertama, istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja. Misal, karyawan Anda berada di kantor selama 9 jam mulai dari jam 9 pagi hingga 6 malam. Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam namun 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam. Selain waktu istirahat, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak cuti tahunan. Hak cuti tahunan yang diatur adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang. Namun kembali lagi, hal tersebut bergantung pada kesepakatan dengan karyawan Anda dan peraturan perusahaan. Baca juga Panduan Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang Bagaimana Pemerintah Mengatur Waktu Ibadah pada Jam Kerja? Pada Pasal 80 UU pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama. Jadi jangan salah, jika karyawan Anda menuntut kepada perusahaan apabila tidak ada keleluasaan bagi mereka untuk beribadah. Aturan Jam Kerja bagi Wanita Haid dan Hamil Penting juga bagi HR untuk mengetahui bahwa jam kerja bagi cuti wanita haid, hamil, dan menyusui telah diatur juga oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di mana wanita yang sedang mengalami haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua. Namun sebagai catatan, karyawan Anda harus memberitahukan kondisinya kepada Anda dan perusahaan Anda benar-benar memiliki aturan terkait itu. Selain haid, perusahaan juga wajib memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan. Tiga bulan yang dimaksud adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jika karyawan Anda mengalami keguguran, mereka juga berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan. Itulah peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja yang wajib diketahui oleh Anda, sebagai seorang HR atau staff payroll. Meski perusahaan Anda saat ini menerapkan flexible working, tetap penting untuk mengetahui aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia. Dengan penggunaan absensi pegawai online tentu karyawan akan sangat mudah dalam mengecek jam kerjanya. Bukan tanpa alasan, mengetahui aturan jam kerja membantu Anda dalam mengelola jam kerja karyawan secara wajar terutama dalam cara menghitung gaji karyawan nantinya. Jangan lupa, pastikan kelola gaji karyawan Anda menggunakan software payroll salah satunya Talenta. Dengan Talenta, Anda bisa membangun sistem tata kelola karyawan lebih baik dan efisien. Berbagai fitur mulai dari absensi online yang memungkinkan metode dan cara absensi pegawai secara online dari rumah bisa dilakukan, hingga payroll disbursement bisa dilakukan dengan fitur attendance dari Talenta. Anda juga bisa mengajukan demo Talenta yang bisa diakses melalui tautan berikut ini. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
POSKUPANG.COM - Perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura 1 (Persero) masih membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi bagi tamatan SMA/SMK di anak perusahannnya ATS. Lowongan kerja ini masih terakhir hari ini Jumat 13 November 2020. dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan tahun 2020 ini. Posisi yang dibuka tidak hanya untuk lulusan D3 atau S1 saja tetapi juga SMA/SMK.
. 194 353 466 217 218 442 278 477
jadwal kerja security 12 jam