Penangkalanmiliter: kemampuan militer (organisasional dan hardware) untuk menangkal berbagai spektrum ancaman militer pihak luar yang mengancam keutuhan teritorial. Instrumen untuk itu adalah diplomasi untuk membangun sistem kerjasama keamanan yang appropriate dan usaha unilateral untuk melakukan adaptasi doktrinal dan modernisasi

Strategi menghadapi ancaman Militer 1. Strategi Penangkalan. Pembangunan kekuatan. Pengembangan kemampuan. Penggelaran kekuatan. 2. Strategi Penindakan. a. Menghancurkan musuh diwilayahnya. b. Menghancurkan musuh sbelum masuk ZEEI. c. Menghancurkan musuh saat masuk ZEEI. d. Menghancurkan musuh di wil NKRI. e. Perang berlarut. 3. Strategi Pemulihan. a. Pembinaan. b. Rekonstruksi. c. Rehabilitasi. Strategi menghadapi ancaman Nonmiliter 1. Strategi Penangkalan. a. Pembangunan kekuatan. b. Pengembangan kemampuan. c. penggelaran kekuatan. 2. Strategi Penindakan. a. Operasi Intelijen. b. Operasi Tempur. c. Operasi Teritorial. 3. Strategi Pemulihan. a. Pembinaan. b. Rekonstruksi. c. Rehabilitasi. Post navigation

BagiIndonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita – cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 , melalui proses pembangunan nasional yang didalamnya dikembangkan secara rinci bahwa geostrategi Indonesia adalah memanfaatkan segenap kondisi geografi Indonesia untuk tujuan politik .
ATable of Contents Show Apa saja strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman militer?Bagaimana strategi penindakan yang dilakukan dalam menghadapi ancaman non militer?Siapa yang harus menghadapi ancaman militer maupun non militer?Untuk menghadapi ancaman militer kita menggunakan strategi Sishankamrata Apakah maksud strategi itu? UMUM Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan Negara dikelola dalam satu sistem pertahanan negara yaitu pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Fakta geografis menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. B. LANDASAN KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA. Kebijakan Umum Pertahanan Negara disusun dengan mempertimbangkan dan berlandaskan pada Tujuan Nasional, Kebijakan Terpadu, Doktrin dan Strategi, serta Konstelasi Geografis dan Demografis Indonesia. 1. Tujuan Nasional Indonesia. Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita nasional dan Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional disebut sebagai kepentingan nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional. Kepentingan nasional tersebut dapat dipertahankan dan dipelihara apabila dapat diciptakan 3 tiga kondisi, yakni Indonesia yang Aman dan Damai; Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan Indonesia yang Sejahtera. Ketiga kondisi tersebut dalam penanganannya ditempuh dengan pendekatan 3 tiga strata, yaitu bersifat mutlak, penting, dan pendukung. a. Strata Mutlak, dilakukan dalam menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia. b. Strata Penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan SARA, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup. c. Strata Pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia berupa keterlibatan Indonesia secara aktif dalam rangka menjaga perdamaian dunia. 2. Kebijakan Terpadu. Kepentingan nasional menuntut perlunya situasi keamanan nasional, Keamanan nasional Indonesia pada hakekatnya adalah suatu rasa aman dan damai dari bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertahankan keamanan nasional Indonesia merupakan kepentingan terhadap keberhasilan segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia. Oleh karenanya, guna menjamin terwujudnya kepentingan nasional diperlukan kebijakan dan strategi nasional yang terpadu, antara kebijakan dan strategi keamanan nasional, kebijakan dan strategi ekonomi nasional, serta kebijakan dan strategi kesejahteraan nasional. Kebijakan dan strategi keamanan nasional itu sendiri merupakan kebulatan kebijakan dan strategi di bidang politik luar negeri, politik dalam negeri, pertahanan negara, dan keamanan negara. Oleh karenanya, implementasi kebijakan dan strategi pertahanan negara sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional memerlukan peran serta aktif departemen/instansi lain yang menangani ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional, termasuk dukungan semua komponen masyarakat. 3. Doktrin dan Strategi Pertahanan. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan secara komprehensif segenap departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta keikutsertaan yang sah semua elemen bangsa. Salah satu wujud Sishankamrata adalah bela negara yang diimplementasikan ke dalam semangat cinta tanah air, persatuan dan kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Konstelasi Geografi dan Demografi. Konstelasi geografi dan demografi Indonesia yang berbentuk negara kepulauan beserta masyarakatnya yang sangat beragam; keberadaan Indonesia di posisi silang antara dua benua dan dua samudera; serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, merupakan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan keamanan nasional Indonesia. Bertitik tolak dari konstelasi geografis seperti itu, maka Indonesia menyusun dan mengembangkan pandangan geopolitik wawasan nusantara Archipelagic Outlook dan implementasinya berupa geostrategi ketahanan nasional National Resilience. Pandangan tersebut secara bertahap terus dikembangkan ke dalam konteks yang lebih luas berupa wawasan regional dan ketahanan regional. Karakteristik geografi dan demografi Indonesia mengisyaratkan bahwa Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional juga harus terus ditumbuhkembangkan kepada setiap Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya terus diupayakan peningkatan pemahaman dan implementasi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di daerah, terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil termasuk pulau-pulau terluar. C. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA Kebijakan Umum Pertahanan Negara disusun sebagai satu kesatuan arah kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara, yang meliputi Kebijakan Pertahanan Integratif; Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan; Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan; Kebijakan Penganggaran; Kebijakan Kerjasama Pertahanan Internasional; Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional; Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan; dan Kebijakan Pengawasan. 1. Kebijakan Pertahanan Integratif Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan dirancang untuk mampu mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Keterpaduan antar matra darat, laut, dan udara sebagai kekuatan Militer diintegrasikan dengan kekuatan Nir Militer sehingga menghasilkan kekuatan pertahanan negara yang kokoh, kuat, dan massif. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara. b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman. c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu antar daerah terutama di wilayah perbatasan dan daerah terpencil yang dilandasi kesadaran akan jati diri bangsa dan semangat bela negara. d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations ASEAN dengan menggunakan komponen Militer dan Nir Militer ekonomi, budaya, identitas secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nasional Indonesia. 2. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan pada hakikatnya adalah Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara. Kebijakan Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara disusun dengan bertitik-tolak pada permasalahan aktual yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Permasalahan aktual dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara meliputi a. Kebijakan dan Strategi Pertahanan masih belum komprehensif, karena selama ini dilakukan masih bersifat parsial; b. Partisipasi masyarakat civil society dalam pembangunan pertahanan belum maksimal; c. Kurang memadainya sarana dan prasarana, rendahnya kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, dan kebutuhan akan peningkatan profesionalisme TNI; d. Rendahnya kondisi dan jumlah Alat Utama Sistem Persenjataan Alutsista, terkait dengan rendahnya pemanfaatan industri pertahanan nasional dan embargo senjata oleh negara-negara produsen utama; e. Belum tercukupinya anggaran pertahanan secara minimal; f. Belum optimalnya pendayagunaan potensi masyarakat dalam bela negara. Permasalahan tersebut akan ditanggulangi dengan menetapkan sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan kekuatan pertahanan negara yang berkesinambungan, yang secara periodik dalam kurun waktu 5 lima tahun dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. Pembangunan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat kebijakan maupun tingkat operasional. Pada tingkat kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara, Sedangkan pada tingkat operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia TNI, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan. Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis Kemampuan Capability-based defence tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum Minimum Essential Force, yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, pengadaan Alutsista dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara Trimatra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan berupa kesesuaian dan pemenuhan personil dan Alutsista sesuai standar. Sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi dan pengembangan berupa keseimbangan dan kesetaraan strategis dengan negara-negara sekitar Indonesia serta mengikuti perkembangan teknologi Alutsista. Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan pertahanan. 3. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan. Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan Trimatra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional. Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain ancaman tradisional yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang OMP. Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil. Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang OMSP guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah. Struktur organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang kokoh, memiliki mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengatasi kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti itu, maka TNI disiapkan untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas negara lainnya, seperti mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP. 4. Kebijakan Penganggaran. Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Dimasa mendatang, diharapkan alokasi anggaran pertahanan dapat ditingkatkan secara bertahap, sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum. 5. Kebijakan Kerjasama Pertahanan Internasional. Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga tidak mengarah pada suatu Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kendatipun demikian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam kerjasama pertahanan internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 6. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing-masing. Dalam kaitan itu setiap departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara. 7. Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alutsista, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi. Postur Pertahanan Indonesia dirancang berdasarkan Strategic Defense Review SDR dan Strategi Raya Pertahanan yang disusun sebagai hasil kerjasama Civil Society dengan Militer. 8. Kebijakan Pengawasan. Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara. Kualitas pengawasan institusional ditingkatkan secara terus menerus dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai terciptanya kondisi bersih dan akuntabel dalam penyelenggaraan pertahanan negara. D. PENUTUP Kebijakan Umum Pertahanan Negara Presiden Republik Indonesia ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara, dan bagi pimpinan departemen/instansi lain yang terkait sesuai wewenang dan tanggungjawab masing-masing dibidang pertahanan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Apa saja strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman militer? Cara Mengatasi Ancaman. Memperketat pembatasan dengan negara lain.. Menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara.. Melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan.. Meningkatkan alutista.. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya menjaga dan merawat kedaulatan.. Bagaimana strategi penindakan yang dilakukan dalam menghadapi ancaman non militer? Apa saja strategi penindakan dalam menghadapi ancaman nonmiliter. harus mencitai produk indonesia.. harus mencitai kebudayaan indonesia.. harus menjaga pergaulan yg ke barat-baratan.. Siapa yang harus menghadapi ancaman militer maupun non militer? Jawaban yang harus menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter adalah seluruh warga negara. Untuk menghadapi ancaman militer kita menggunakan strategi Sishankamrata Apakah maksud strategi itu? Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. PetaJalan Strategi Nasional Pertahanan Siber, yang berisi uraian lengkap mengenai ancaman dan serangan siber termasuk analisisnya terhadap strategi pertahanan siber yang telah pula mengakomodasikan perbandingan pertahanan siber di negara-negara lain. Pedoman Pertahanan Siber ini mengurai kondisi saat ini di lingkungan termasuk upaya yang sudah
Contoh Ancaman Non Militer – Dalam upaya mempertahankan negara Indonesia beserta isinya yang mencakup adanya penduduk hingga sumber daya alam sebenarnya adalah tugas seluruh warga negara. Meskipun suatu negara tampak baik-baik saja, tidak ada perselisihan yang hingga menyebabkan pihak-pihak mengangkat senjata, tetapi bukan berarti negara tidak ada ancaman. Hal tersebut karena ancaman yang mengarah ke suatu negara tidak melulu harus menggunakan senjata, tetapi juga ada ancaman yang yang dapat mengintimidasi kedaulatan, keutuhan serta keselamatan segenap bangsa. Ancaman yang tidak menggunakan senjata itu sering disebut dengan ancaman non militer. Pada umumnya, ancaman non militer ini berasal dari pihak-pihak internal yang terdapat di dalam negara tersebut dan berjalan secara terorganisir. Wujud dari ancaman non militer ini sangat beragam, mulai dari perampokan, penyelundupan dan perdagangan narkoba, imigran gelap, hingga pencurian kekayaan alam dan artefak sejarah. Lalu, apa saja ya contoh dari ancaman non militer ini? Apakah ancaman non militer nantinya dapat berkembang menjadi ancaman militer yang mana dapat membahayakan kedaulatan negara? Di bidang apa saja biasanya ancaman non militer ini terjadi? Nah, supaya Grameds tidak bingung, yuk simak ulasan berikut! Contoh Ancaman Non Militer di Negara IndonesiaBidang Sosial BudayaBidang Teknologi dan InformasiBidang KesehatanBidang PolitikBidang IdeologiBidang EkonomiBidang Keselamatan UmumStrategi Nyata Dalam Mempertahankan Indonesia dari Ancaman Non MiliterStrategi Pecalang di Desa Adat Sukawati BaliTantangan dan Ancaman yang Harus Dihadapi Oleh PecalangStrategi Pendidikan Bela Negara dalam Menghadapi Ancaman Non Militer Covid-19Rekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Contoh Ancaman Non Militer di Negara Indonesia Ancaman non militer yang terjadi di suatu negara adalah bentuk ancaman yang tidak menggunakan senjata. Biasanya, ancaman ini menggunakan faktor-faktor non militer yang bersifat abstrak, tetapi dapat membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara beserta keselamatan segenap bangsa. Nah, berikut adalah beberapa contoh ancaman non militer yang terjadi di Indonesia pada beberapa bidang kehidupan Bidang Sosial Budaya Ancaman non militer juga dapat terjadi pada bidang sosial budaya, sebab berkaitan secara langsung dengan kehidupan bermasyarakat. Biasanya, ancaman-ancaman ini didorong oleh beberapa isu sosial, mulai dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan pada masyarakat, hingga keterbelakangan masyarakat. Nah, berikut adalah contoh ancaman non militer yang terjadi di bidang sosial budaya Munculnya gaya hidup westernisasi Yakni gaya hidup masyarakat lebih condong pada budaya barat tanpa adanya proses seleksi terlebih dahulu. Budaya barat yang diterapkan dalam gaya hidup westernisasi ini biasanya bertolak belakang dengan nilai dan norma yang telah mengakar pada bangsa Indonesia. Misalnya meniru gaya berpakaian orang barat yang minim. Munculnya gaya hidup konsumtif Yakni gaya hidup masyarakat yang selalu membeli barang-barang secara berlebihan, padahal belum tentu barang-barang tersebut akan digunakan. Gaya hidup konsumtif ini juga dapat menyebabkan pemborosan. Munculnya sifat hedonisme Sifat hedonisme hampir sama dengan gaya hidup konsumtif. Bedanya adalah hedonisme ini berupa pemborosan dengan hal-hal yang melanggar norma, seperti pergaulan bebas, foya-foya, hingga mabuk-mabukkan. Muncul sikap individualisme Pudarnya semangat gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap individu lain Lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Kenakalan remaja Infrastruktur umum tidak memadai, terutama di daerah terpencil. Bidang Teknologi dan Informasi Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa sekarang ini tentu saja membawa dampak positif maupun negatif. Dampak negatif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini apabila dibiarkan saja, tentu saja dapat berkembang menjadi ancaman non militer yang berupa kejahatan siber dan kejahatan perbankan. Bidang Kesehatan Ancaman non militer yang terjadi di bidang kesehatan dapat dilihat secara langsung terutama pada dua tahun terakhir ini, yakni terjadinya pandemi atau wabah virus secara besar-besaran berupa Covid-19. Ancaman non militer ini tidak hanya terjadi di negara Indonesia saja, tetapi juga di seluruh masyarakat dunia. Yap, munculnya wabah penyakit secara global tentu saja dapat menjadi ancaman non militer yang mengintimidasi kedaulatan negara beserta warga negaranya. Bidang Politik Bidang politik tentu saja tidak akan luput dari munculnya ancaman non militer, yang bahkan memiliki sumber lebih luas yakni dari luar dan dalam negeri. Ancaman non militer di bidang politik yang bersumber dari dalam negeri misalnya Tindakan kudeta, yakni upaya menumbangkan suatu rezim pemerintahan Perang saudara Provokasi terhadap beberapa kelompok masyarakat Blokade politik Separatisme, gerakan memisahkan diri dari suatu wilayah. Contohnya wilayah Timor Timur. Terjadi pertikaian kelompok masyarakat Sementara itu, ancaman non militer di bidang politik yang bersumber dari luar negeri misalnya terorisme internasional dan upaya negara lain yang terlalu mencampuri urusan politik di dalam negeri. Bidang Ideologi Di Indonesia, belum ada dan jangan sampai ada ancaman non militer yang terjadi di bidang ideologi ini. Namun, Grameds dapat melihat contoh dari negara Uni Soviet yang mengalami perubahan ideologi dari komunis menjadi liberal. Perubahan ideologi tersebut juga dapat menjadi ancaman non militer yang ternyata menyebabkan Uni Soviet runtuh kedudukannya. Bidang Ekonomi Ancaman non militer yang terjadi di bidang ekonomi ini berkaitan erat dengan bidang sosial budaya, sebab kehidupan bermasyarakat juga tidak akan luput dari kegiatan ekonomi. Di bidang ekonomi ini, ancaman non militer juga dapat bersumber dari dalam dan luar negeri. Contoh ancaman non militer yang terjadi di bidang ekonomi adalah Perekonomian Indonesia mulai dikuasai oleh pihak asing, yang mana keuntungan tidak terbagi secara rata. Perdagangan bebas yang rentan oleh penyelundupan barang-barang terlarang. Pengangguran, nantinya dapat berpengaruh pada tingkat kriminal. Terjadi inflasi, yakni kenaikan harga secara umum hingga menyebabkan perubahan dalam mekanisme pasar. Sistem ekonomi kurang jelas. Ketergantungan terhadap pihak asing, baik dalam hal perdagangan maupun sistem ekonominya. Penggunaan barang-barang didominasi oleh produk asing. Penanaman modal secara bebas. Meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Bidang Keselamatan Umum Tanpa disadari, semakin banyaknya pabrik yang membuang limbah secara sembarangan, justru dapat menjadi ancaman non militer bagi keselamatan umum. Yap, ancaman non militer ini disebabkan oleh manusia sendiri, mulai dari pembuangan limbah industri yang mengandung bahan kimia hingga kebakaran dan kecelakaan transportasi. Ancaman non militer lain yang terjadi di bidang keselamatan umum, tetapi tidak dapat dicegah adalah bencana alam, misalnya gempa bumi, tsunami, hingga meletusnya gunung berapi. Sementara bencana alam berupa banjir dan kebakaran hutan biasanya dapat dicegah dan diantisipasi jauh-jauh hari oleh manusia, hanya saja kebanyakan dari mereka lalai untuk menjaga alam. Strategi Nyata Dalam Mempertahankan Indonesia dari Ancaman Non Militer Berdasarkan Buku Putih Pertahanan Indonesia pada tahun 2015, mengungkapkan bahwa ancaman di suatu negara itu ada tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan hibrida. Pada saat ini, negara Indonesia tengah menghadapi ancaman non militer yang justru mengintimidasi keutuha NKRI. Menurut Direktur Kebijakan Strategi Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI M. Nakir, berpendapat mengenai ancaman non militer dalam Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara dan Penataan Wilayah Pertahanan di Provinsi Aceh. Beliau berpendapat bahwa ancaman non militer itu justru terkadang lebih berbahaya, sebab memiliki dampak yang lebih besar dan langsung mengarah pada masyarakat. Perlu dipahami bahwa adanya ancaman non militer yang terjadi di negara Indonesia ini tidak selamanya harus ditangkal oleh pihak TNI dan Polisi saja, tetapi juga semua warga negara. Semua warga negara termasuk elemen terkecil harus berperan dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia dari ancaman non militer tersebut, tak terkecuali dalam lingkup RT/RW. Strategi Pecalang di Desa Adat Sukawati Bali Pecalang adalah sebutan untuk keamanan adat yang bertugas untuk mengamankan jalannya kegiatan adat di wilayah desa adat. Pecalang biasanya dilakukan oleh warga yang mendapatkan tugas khusus untuk menjaga dan membantu dalam mengatur kegiatan, baik terkait dengan upacara agama maupun adat. Di Bali, keberadaan pecalang ini tentu saja sangat berpengaruh besar pada upaya mengamankan wilayahnya dari ancaman non militer. Kita pasti sudah tahu bahwa wilayah Bali telah menjadi pusat pariwisata dari seluruh wisatawan, baik dalam maupun luar negeri. Hal tersebut tentu saja menjadikan Bali sebagai sasaran empuk bagi beberapa pihak yang hendak melakukan ancaman non militer ini, mulai dari narkoba, berita hoax, gaya hidup hedonisme, hingga human trafficking penjualan manusia. Bahkan menurut data tahun 2017, jumlah pecandu narkoba di Bali mencapai jiwa yang itu berarti sekitar dari jumlah keseluruhan warga Bali. Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Bali turut menegaskan bahwa Bali masuk dalam wilayah darurat narkoba. Tidak hanya itu, menurut laporan International Organization for Migration IOM menunjukkan bahwa sekitar tahun 2014, sekitar orang telah terlibat dalam praktik perdagangan manusia human trafficking dan terjadi di Indonesia ini. Indonesia menduduki peringkat kedua dalam praktik perdagangan manusia dan menegaskan bahwa pemerintah akan menutup kawasan prostitusi, termasuk di Bali dan Papua. Mulai dari penggunaan narkoba hingga praktik perdagangan manusia itu juga termasuk dalam ancaman non militer lho…Maka dari itu, masyarakat Bali sepakat untuk merevitalisasi pecalang guna menangkal ancaman non militer ini. Tugas pokok dari pecalang yang awalnya adalah menjaga kegiatan adat dan keagamaan, mulai bertambah dengan membantu polisi dan TNI. Tantangan dan Ancaman yang Harus Dihadapi Oleh Pecalang Saat ini, pecalang memang belum masuk dalam agenda dari program bela negara sebab fokus pada generasi muda yang merupakan agen perubahan bangsa untuk waktu kedepannya. Namun, apabila dikaitkan dalam upaya pertahanan dan keamanan, pecalang justru menjadi komponen pendukung dalam sistem pertahanan sistem. Bahkan, untuk menjadi anggota pecalang itu harus mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari pihak Kodam dan kepolisian. Pecalang akan bertindak secara aktif dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebudayaan, terutama kebudayaan Bali. Maka dari itu, ketika melaksanakan program “keamanan” ini, pecalang banyak menemukan ancaman non militer hingga ancaman militer. Tidak jarang bahwa pecalang ini menemukan ancaman berupa terorisme dan radikalisme di desa Sukawati. Hal tersebut karena Sukawati menjadi tempat strategis bagi ancaman-ancaman demikian. Strategi Pendidikan Bela Negara dalam Menghadapi Ancaman Non Militer Covid-19 Sebelumnya, telah dituliskan bahwa ancaman non militer di bidang kesehatan adalah ketika terjadi pandemi berupa wabah penyakit atau wabah virus yang menyerang seluruh warga negara. Ancaman non militer tersebut tengah terjadi di seluruh negara, termasuk di Indonesia, yakni pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 ini merupakan ancaman non militer karena termasuk sebagai wabah penyakit yang tidak pernah diprediksi sebelumnya. Dalam upaya menangkal ancaman non militer berupa pandemi Covid-19 itu, terdapat penelitian yang mengatakan bahwa implementasi nilai-nilai bela negara dapat menjadi strategi dalam upaya menghadapi ancaman non militer tersebut. Salah satu sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer adalah adanya komponen cadangan. Dalam ancaman non militer pandemi Covid-19 ini, garda terdepan adalah para tenaga medis. Komponen cadangan itu berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda, sehingga perlu adanya suatu kesamaan akan pemahaman untuk mencapai tujuan yang sama dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Salah satunya adalah melalui materi bela negara yang dapat memberikan cara pandang baru akan dasar-dasar pentingnya cinta tanah air dan jiwa nasionalisme. Terutama pada para generasi muda yang tanpa disadari, perasaan cinta tanah air dan jiwa nasionalisme tersebut sedikit demi sedikit hilang tergerus oleh pengaruh globalisasi yang terjadi pada saat ini. Dari adanya pendidikan bela negara ini, akan menjadi komponen penting dalam memberdayakan warga negara terutama para generasi muda dalam hal menghadapi ancaman non militer, yang mana tidak ditangani secara fisik menggunakan senjata. Implementasi pendidikan bela negara dalam ancaman non militer yang berupa pandemi Covid-19 ini adalah sebagai warga negara yang baik, kita tidak boleh membiarkan pandemi ini berlanjut secara terus-menerus. Maka dari itu, kita harus melaporkan adanya penambahan kasus pasien yang positif serta melakukan jogo tonggo, yakni upaya menjaga dan merawat tetangga yang tengah menjalani isolasi mandiri dengan memberikan makanan kepada mereka. Nah, itulah ulasan mengenai contoh ancaman non militer di berbagai bidang kehidupan masyarakat Indonesia serta implementasi nyata dari strategi yang dilaksanakan oleh warga negaranya dalam hal menangkal ancaman non militer ini. Meskipun ancaman non militer ini tidak menyerang secara fisik dan bersenjata, tetapi justru ancamannya menyerang masyarakat secara langsung dan mempengaruhi kegiatan di dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, sebagai generasi muda, selalu waspada dengan ancaman non militer ini dan pilahlah budaya barat yang masuk ke negara ini sesuai dengan adat dan norma yang telah berlaku. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Sumber Mandira, I Made Chandra, I Wayan Midhio, dan Yusuf Ali. 2018. Tantangan Pecalang Menghadapi Ancaman Non Militer di Desa Adat Sukawati dalam Mendukung Sistem Pertahanan Semesta. Manajemen Pertahanan, Vol 4 2. Widorekno, Reni Apriliani, Rena Apriliana Widorekno, dan Supriyadi. 2021. Implementasi Nilai-Nilai Bela Negara dalam Menghadapi Ancaman Non Militer Covid-19. NUSANTARA Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 84. Baca Juga! Hak dan Kewajiban Warga Negara, Apa Saja? Pengertian dan Jenis Teori Kedaulatan Pengertian, Fungsi, dan Unsur dari Negara Memahami Apa Itu Komitmen dan Semangat Kebangsaan Apa Saja Dampak Dari Korupsi? Pengertian dan Unsur Dari Identitas Nasional Pengertian Imigrasi dan Perannya dalam Kedaulatan Negara Pengertian dan Sistematika Ilmu Negara 5 Pengertian Bela Negara Menurut Ahli dan UUD 1945 Pengertian Teori Kedaulatan Rakyat ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Peranintelijen negara digambarkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang

Berikut yang termasuk dalam strategi penangkalan ancaman militer adalah.... a. pembangunan kekuatan b. menghancurkan musuh di wilayahnya c. pembinaan d. rekonstruksi e. rehabiliyasi klo jawaban aq salah

Negaranegara yang termasuk kedalam kawasan ini adalah India, Pakistan, Banglades, Maladewa, Bhutan, Nepal dan Sri Lanka. Rasionalitas dan mirror-image, yaitu berpikir pihak lawan memikirkan hal yang sama. (4) Dari strategi penangkalan (defense) ke arah penyerangan balasan (counter-attack) (5) Mutually Assured Destruction (MAD) yaitu

Sosiologi Info - Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan menggunakan penelusuran terkait Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan tercantum di dalam Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan dalam membangun integrasi nasional, dapat dilakukan dengan sama sama simak pembahasan dan penjelasan serta ulasannya dibawah ini dengan seksama ya sobat. Sekilas Memahami Ancaman untuk Bangsa IndonesiaSemua negara hampir membuat cara pencegahan dan mengatasi berbagai upaya ancaman yang akan terjadi di dalam negaranya tersebut. Ancaman adalah proses terjadinya situasi yang penting dimana ada pada sebuah negara, di dalam berbagai bidang. Adapun tujuan dari ancaman itu adalah untuk mengubah tatanan yang ada pada suatu negara atau bangsa. Dengan demikian bangsa itu akan menjadi berantakan atau ribut berkonflik dan hancur. Ancaman yang dilakukan mulai dari 1. Ancaman militer, dan2. Andaman non militerSeperti misalnya contoh pada ancaman militer jika tidak diatas maka akan sangat membahayakan kedaulatan suatu negara, seperti halnya Indonesia. Oleh sebab itulah, perlu strategi yang dilakukan untuk mengatasi ancaman tersebut. Nah di dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer. Dalam pasal 30 ayat 1 sampai ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.2 Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.4 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.5 Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Ada 5 Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan KeamananBerikut ini penjelasan dan pembahasannya yaitu 1. Menambah dan meningkatkan alutsista persenjataan bangsa dan negara Indonesia di bidang militer2. Bekerja sama dengan negara lain dalam mengembangkan dan meningkatkan bidang pertahanan keamanan 3. Melatih TNI untuk lebih siap dalam menghadapi disintegrasi4. Meningkatkan sikap nasionalisme terhadap bangsa bagi masyarakat pada umumnya5. Memberikan pelatihan dan wawasan kebangsaanNah itulah sekilas penjelasan dan pembahasan tentang topik Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan menggunakan penelusuran terkait Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan tercantum di dalam Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan dalam membangun integrasi nasional, dapat dilakukan dengan referensi Sosiologi Info Buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 11 SMA, MA, SMK, MAK Edisi revisi 2017, terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI . 280 255 429 181 278 361 128 282

berikut yang termasuk dalam strategi penangkalan ancaman militer adalah